Cek Sebagai Mahar: Sah Secara Akad, tapi Belum Tunai Menurut Fiqh

Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh kabar pernikahan seorang kakek dengan gadis muda di Pacitan. Di luar sorotan usia yang jauh berbeda, terselip satu persoalan hukum menarik: mahar yang diberikan berupa cek bank. Sekilas tampak sepele, namun dari kacamata hukum Islam, hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mahar berupa cek sah? Dan apakah akadnya sudah termasuk mahar tunai (mu‘ajjal) atau justru tergolong tangguhan (mu’akhkhar)?

Makna Mahar Menurut Al-Qur’an

Islam menempa
tkan mahar bukan sekadar simbol ekonomi, melainkan bentuk penghormatan dan kesungguhan seorang laki-laki terhadap perempuan yang ia nikahi. Al-Qur’an menegaskan:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah kepada wanita (yang kamu nikahi) maskawin mereka sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 4)

Ayat ini menekankan dua hal penting: pemberian mahar adalah wajib dan harus diberikan dengan niat yang tulus. Maka, bentuk mahar—apakah uang, barang, atau cek—harus memenuhi unsur kejelasan nilai dan keikhlasan dalam penyerahan.

Hadis: Nilai Mahar Tidak diukur dari Besarnya, tapi Kejelasannya

Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada seorang sahabat yang ingin menikah namun tidak memiliki apa-apa:

التمس ولو خاتمًا من حديد
“Carilah (mahar), walau hanya berupa cincin dari besi.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus mahal. Namun, yang terpenting adalah mahar itu nyata dan dapat dimiliki. Dari sinilah muncul masalah ketika mahar diberikan dalam bentuk cek: nilai sudah disebutkan, tetapi belum benar-benar diterima sampai cek dicairkan. Artinya, mahar belum berpindah secara nyata.

Pendapat Ulama dan Ijma’ tentang Mahar

Para ulama sepakat bahwa mahar boleh berupa apa pun yang bernilai dan halal dimanfaatkan. Imam an-Nawawi dalam al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab menulis:

وَيَصِحُّ الصَّدَاقُ بِكُلِّ مَالٍ مَتَقَوِّمٍ يَحِلُّ الاِنْتِفَاعُ بِهِ، وَبِكُلِّ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ 

"Sah mahar dengan segala sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimiliki secara halal, baik berupa uang, barang, maupun manfaat.” (al-Majmū‘, juz 17, hlm. 348)

Secara teoretis, cek termasuk benda bernilai karena mewakili sejumlah uang yang tersimpan di bank. Namun, dari sisi pindah kepemilikan (tamlīk), hak atas harta itu belum sempurna hingga dana benar-benar diterima istri. Dengan kata lain, akad nikahnya sah, tetapi pembayaran maharnya belum dianggap tunai.

Qiyas: Cek dan Mahar Tangguh

Dalam fiqh, mahar bisa dibayar secara langsung (mu‘ajjal) atau ditunda (mu’akhkhar). Pemberian cek lebih dekat kepada kategori kedua. Mengapa? Karena nilai mahar baru bisa diterima setelah waktu tertentu, yakni ketika cek dicairkan.

Mazhab Hanafi dan Syafi‘i sama-sama mengakui sahnya akad nikah meski mahar belum dibayar, asal bentuk dan nilainya jelas. Namun, istri berhak menunda hubungan suami istri sampai ia menerima sebagian mahar tersebut. Ibn Qudamah dalam al-Mughnī menegaskan:

وَإِذَا لَمْ يُسَلِّمِ الزَّوْجُ صَدَاقَهَا، فَلَهَا أَنْ تَمْتَنِعَ مِنْ تَسْلِيمِ نَفْسِهَا حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ، سَوَاءٌ كَانَ الصَّدَاقُ مُعَيَّنًا أَوْ فِي الذِّمَّةِ 

“Apabila suami belum menyerahkan mahar, istri berhak menolak untuk berhubungan (suami istri) sampai ia menerimanya.” (al-Mughnī, juz 9, hlm. 237)

Maka, bila mahar berupa cek belum cair, istri berhak menunda hubungan sampai haknya benar-benar diterima.

Tinjauan Hukum Positif di Indonesia

Dalam hukum nasional, khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30–32, disebutkan bahwa mahar adalah hak penuh istri dan bentuknya dapat berupa uang, barang, atau jasa. Tidak ada larangan eksplisit tentang penggunaan cek. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, cek termasuk alat pembayaran non-tunai. Maka dari itu, selama cek belum diuangkan, nilai mahar tersebut belum benar-benar berpindah tangan.

Dari sudut hukum perdata, apabila cek yang dijadikan mahar ternyata tidak dapat dicairkan, maka suami dianggap wanprestasi (ingkar janji). Bahkan jika dilakukan dengan sengaja, bisa termasuk tindak pidana penipuan.

Perspektif Etik dan Moral

Pernikahan adalah perjanjian suci (mīṯāqan ghalīẓan) yang memerlukan kejujuran dan tanggung jawab. Ketika seseorang menyerahkan cek sebagai mahar, seharusnya diiringi dengan komitmen moral bahwa dana di dalamnya benar-benar tersedia. Menggunakan cek kosong atau cek palsu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap janji yang telah disaksikan oleh Allah dan para saksi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad) itu.”
(QS. Al-Māidah [5]: 1)

Ayat ini menjadi dasar etis bahwa setiap akad, termasuk akad nikah, harus dijalankan dengan itikad baik dan tanpa manipulasi.

Rekomendasi Praktik di Lapangan

Sebagai bentuk kehati-hatian, ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan:

  1. Cantumkan nilai nominal dan nomor cek secara jelas dalam akta nikah.

  2. Buat pernyataan tertulis dari pihak suami tentang ketersediaan dana dan kesanggupan mencairkan cek.

  3. Pihak KUA dapat meminta bukti saldo atau surat bank bila nilai mahar cukup besar, demi menghindari potensi sengketa.

Langkah sederhana ini bisa menjadi perlindungan hukum bagi istri dan menjaga marwah akad pernikahan itu sendiri.

Penutup

Secara syariat, mahar berupa cek adalah sah, karena bernilai dan disepakati oleh kedua pihak. Namun, ia tidak tergolong mahar tunai, sebab belum berpindah kepemilikan hingga dana dicairkan. Maka, jika istri memilih menunda hubungan suami istri sampai mahar diterima, hal itu sepenuhnya haknya menurut fiqh.

Islam mengajarkan bahwa setiap akad, sekecil apa pun, mengandung tanggung jawab moral di hadapan Allah. Mahar bukan sekadar tanda cinta, tetapi simbol kejujuran. Maka, ketika cinta dibayar dengan cek kosong, bukan hanya hukum yang dilanggar, melainkan juga nurani.

Wallahu a‘lam bish-shawab


Posting Komentar

0 Komentar