Pengantar
Dalam Islam, thoharoh (طهارة) berarti bersuci — baik dari najis maupun hadas. Bersuci menjadi syarat sah ibadah, terutama shalat. Tanpa thoharoh, ibadah seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an tidak diterima.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
"الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ"
“Kebersihan itu separuh dari iman.”
(HR. Muslim, no. 223)
1. Pengertian Thoharoh
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:
الطَّهَارَةُ فِي الشَّرْعِ رَفْعُ الْحَدَثِ وَإِزَالَةُ النَّجَسِ
“Thoharoh secara syar’i adalah menghilangkan hadas dan membersihkan najis.”
(Al-Majmu’, juz 1, hal. 73)
Jadi, thoharoh terbagi menjadi dua:
- Mengangkat hadas → dengan wudhu, mandi janabah, atau tayamum.
- Menghilangkan najis → dengan mencuci benda atau tubuh yang terkena najis.
2. Macam-Macam Thoharoh
a. Thoharoh dari Hadas
Hadas adalah keadaan yang membuat seseorang tidak boleh beribadah tertentu (misalnya shalat).
- Hadas kecil → dihilangkan dengan wudhu.
- Hadas besar → dihilangkan dengan mandi janabah.
- Bila tidak ada air → diganti dengan tayamum.
📖 Dalil:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku…”
(QS. Al-Māidah: 6)
b. Thoharoh dari Najis
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat, seperti:
- Air kencing, darah, kotoran manusia/hewan, bangkai, babi, dan sebagainya.
- Membersihkannya cukup dengan air suci yang mengalir sampai hilang warna, bau, dan rasanya.
Imam Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’:
إِذَا زَالَ أَثَرُ النَّجَاسَةِ بِالْمَاءِ طَهُرَ الْمَوْضِعُ
“Jika bekas najis hilang dengan air, maka tempat itu menjadi suci.”
(Al-Majmu’, juz 2, hal. 586)
Alat Bersuci
Air
- Air suci dan menyucikan (mā’ thāhur), seperti air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, dan embun.
- Air yang najis atau tercampur benda najis tidak boleh digunakan.
Debu
- Digunakan saat tayamum jika tidak ada air atau tidak boleh menggunakan air karena sakit.
Hikmah Thoharoh
- Menjaga kebersihan jasmani dan rohani.
- Menumbuhkan rasa disiplin dan tanggung jawab.
- Membiasakan hidup bersih, rapi, dan sehat.
- Meningkatkan kesadaran spiritual, karena sebelum shalat seseorang membersihkan diri lahir batin.
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin:
“Bersuci bukan hanya membersihkan tubuh, tetapi juga menyucikan hati dari sifat kotor seperti sombong dan iri.”
(Ihya’ Ulumiddin, Juz 1, hal. 124)
Kesimpulan
Thoharoh bukan sekadar mencuci kotoran, tapi ibadah yang mempersiapkan diri untuk menghadap Allah.
Dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, seorang muslim menjalankan sebagian dari imannya.
💡 “Jadilah muslim yang bersih, karena kebersihan adalah jalan menuju kesucian hati.”
📚 Rujukan Kitab Klasik (Turats):
- Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 1–2.
- Imam Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Juz 1.
- Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh Asy-Syafi’i.
- Imam As-Suyuthi, Al-Ashbah wa An-Nazhair.
.png)
0 Komentar